Indonesia Terus Dorong Implementasi SMAP

Hingga saat ini masih banyak pengurus korporasi baik itu korporasi BUMN maupun korporasi swasta banyak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Sementara itu di sisi lain penegakan hukum oleh institusi penegakan hukum mengalami pelemahan.
Sehingga diperlukan terobosan di luar sistem pemerintahan dan penegakan hukum, salah satunya adalah dengan mengadopsi standar internasional yang selama ini digunakan dunia swasta dalam menata persaingan bisnis yang dikenal dengan standar ISO (International Organization for Standardization).
Indonesia telah menjadi anggota organisasi ISO di bawah PBB sejak 1954 dan telah mengadopsi ratusan standar dari 20.000 standar yang diterbitkan ISO. Penerapan standar ISO bersifat mandatori atau sukarela sesuai kebutuhan di setiap negara.
ISO 37001 yang telah diadopsi BSN menjadi SNI ISO 37001 dapat digunakan untuk mengakses sistem manajemen antipenyuapan di instansi pemerintah, swasta, dan lembaga nonprofit. ISO 37001 semula digagas Inggris yang telah memiliki standar sendiri tentang antipenyuapan, yakni BS 10500. British Standard sering kali menjadi rujukan di kalangan negara persemakmuran sehingga tidak jarang sering menjadi rujukan dalam pembuatan standar oleh ISO.
Saat ini tercatat 53% perusahaan pelat merah telah memiliki sertifikat Standar Manajemen Mutu ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP).
Demikian diungkapkan Adnan Pandu Praja, mantan anggota Kompolnas, Pimpinan KPK 2011-2015, dan Komisaris MRT Jakarta. Hal ini disampaikan dalam acara Webinar Menuju BUMN/BUMD Bebas dari Suap Melalui Penerapan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada Kamis, 19 November 2020, yang diselenggarakan oleh Visi Integritas.
Lebih lanjut Adnan juga menyebutkan bahwa pengadilan negeri juga sudah banyak yang menerapakan ISO 37001. Dilihat di website Mahkamah Agung Republik Indonesia pada akhir tahun 2019 ada 7 pengadilan negeri yang telah menerima sertifikat ISO 37001.
Bahkan penyerahan sertifikat ini diserahkan di ruang Rapat Ketua Mahkamah R.I. pada hari Senin, 30 Desember 2019. Pengadilan Negeri yang telah menerima sertifikat ini adalah PN Klas I A Khusus Jakarta Pusat, PN Klas I A Khusus Makassar, PN Klas I A Yogyakarta, PN Klas I A Denpasar, PN Klas I A Padang, PN Klas I B Pangkalpinang, dan PN Klas I B Ternate.
Menurut Adnan, saat ini sistem standar anti penyuapan diintergrasikan anatar ISO 37000 tentang tata kelola organisasi, ISO 37001 anti penyuapan dan ISO 37301 tentang complain. Apabila sebuah organisasi termasuk korporasi telah menerapkan ketiga standar ini maka tata kelola organisasi akan semakin baik.
Menurut Adnan Yang penting juga adalah dilakukannya audit yang menjadi salah satu komponen pemberian sertifikat ini. Karena menurut Adnan sambil mengutip ungkapan Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) fraud akan meningkat kalau internal audit melamah.
Banyak ISO sistem manajemen anti suap, namun ISO 37001 adalah yang paling banyak diterima oleh banyak negara. SMAP ISO 37001 sudah diterima banyak negara baik di negara penganut civil law dan common law, tambah Adnan.
Sementara itu Firdaus Ilyas, expert Visi Integritas capaian penerapan SMAP di Indonesia sampai dengan bulan Agustus 2020 setidaknya ada 82 BUMN telah melakukan tahap persiapan pelaksanaan implementasi Sistem manajemen Anti suap ini.
Kemudian Kemendagri juga telah melakukan pemetaan kesiapan penerapan SMAP pada BUMD di 10 provinsi diantaranya adalah di Sumatera Utara, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, NTT, Bengkulu dan Kepulauan Riau.
Menurut Firdaus, seandainya sertifikas manajemen ini bisa dikaitkan dengan kemajuan dan kesejahteraan sebuah bangsa, maka standar manajemen Indonesia masih jauh tertinggal.
Penerapan ISO 9001 Indonesia menempati urutan ke-6, karena hanya memiliki 0,6% sertifikat. Untuk ISO 14000 Indonesia hanya memiliki 0,5% sertifikat. Iso 45001 memiliki 0,4% sertifikat dan ISO 37001 memiliki 8,1% sertifikat.
Related Articles
Mendesaknya Perbaikan Tata Kelola Perjalanan Haji
Disebut Proyek Kejar Tayang, RUU Sisdiknas Diminta Dihentikan
Artikel Terbaru

Ilmu Pendidikan di Indonesia Sudah Lama Mati Bisakah Kita Hidupkan kembali?
September 20, 2023

Pentingnya Penerapan WBS Sesuai Standar ISO 37002
September 19, 2023

Etika, Hukum, dan Rapuhnya Keadaban Publik
September 11, 2023

Mencegah Korupsi Politik
Agustus 29, 2023
