Memperkuat Pencegahan Korupsi Dan Membangun Budaya Antikorupsi Di Inspektorat Jenderal Kementerian Agama
Memperkuat Pencegahan Korupsi Dan Membangun Budaya Antikorupsi Di Inspektorat Jenderal Kementerian Agama
Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang dapat merusak tatanan pemerintahan dan merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, langkah memahami, mencegah dan memberantas korupsi menjadi sangat penting, khususnya bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) yang memiliki peran pengawasan internal.
Pembekalan atau Pelatihan antikorupsi kepada setiap insan Itjen Kemenag– pegawai maupun pimpinan – diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan dalam upaya pencegahan korupsi di internal Kemenag khususnya Itjen Kemenag. Pelatihan yang dilakukan sekaligus untuk membangun integritas dan etika pegawai maupun pimpinan dalam menjalankan tugasnya sehingga tercipta budaya anti korupsi.
Kegiatan Pelatihan dilaksanakan Rabu-Jumat, 4 – 6 September 2024 dalam bentuk tatap muka (offline) dikelas. selama 3 hari, Metode yang digunakan adalah partisipatoris, yaitu metode belajar dengan cara mengajak peserta untuk terlibat secara aktif pada setiap aktivitasnya dan akan dipandu oleh fasilitator. Aktivitas pelatihan yang dilakukan terdiri dari Ceramah dan Presentasi; Diskusi Kelompok; Studi Kasus dan Sesi Tanya Jawab.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman serta keterampilan bagi pimpinan maupun pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengenai pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.