Penguatan Integritas dan Pencegahan Fraud Penting Bagi BUMN Bersertifikat ISO 37001

Pupuk Kaltim meruapakn perusahaan plat merah yang telah mendapatkan sertifikat ISO 37001 tentang sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) beberapa saat lalu. Namun yang selalu ditekankan adalah bahwa penerapan ISO 37001 bukanlah berhenti di perolehan sertifikat.
Bahkan sertifikat itu justru baru awal dari proses dan prkatik upaya mencegah penyuapan ini. Oleh karena itu sebagai upaya untuk merefresh momentum tersebut Pupuk Kaltim menyelenggarakan webinar dengan tema Memperkuat Integritas dan Mencegah Fraud Bagi Insan Pupuk Kaltim pada Selasa, 22 Juni 2021.
Acara yang diselenggarakan mulai pukul 08.30 hingga 12.00 wita itu menghadirkan Adnan Pandu Praja (wakil ketua KPK 2011-2015, Komisaris MRT Jakarta, dan associate Visi Integritas) dan Firdaus Ilyas (expert Visi Integritas).
Sesuai tema webinar ini, maka Adnan Pandu Praja mengawali untuk mengingat kembali arti integritas, dimana menurut SNI 8849 berarti konsisten berperilaku selaras dengan nilai, norma, dan atau etika organisasi dan jujur dalam hubungan dengan manajemen, rekan kerja, bawahan langsung dan pemangku kepentingan, menciptakan budaya etika tinggi, serta bertanggungjawab atas tindakan atau keputusan beserta resiko yang menyertainya.
Adnan memancing peserta dengan mengambil contoh polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK. Menurut Adnan TWK tidak menjamin integritas. Pelaksanaannya pun diwarnai ketidakjujuran, serta nir transparansi. Sehingga sebagai sebuah kebijakan TWK ini contoh buruk implementasi integritas dalam sebuah organisasi.
Selanjutnya Adnan menyebutkan bahwa integritas ini penting untuk memilih pimpinan di sebuah organisasi. Pengarusutamaan integritas ini menjadi penting juga bagi insan pupuk kaltim dalam pembangunan mental. Terkait dengan pembentukan mental ini Adnan menyebutkan setidaknya ada 4 penyebab korupsi di BUMN/D. Pertama adalah lemahnya funsgi pengawasan di BUMN/D.
“Mental kita adalah mental pengawasan, karena orang yang merasa diawasi akan bekerja dengan baik”, tegasnya.
Kedua adalah komitmen pimpinan BUMN/D yang rendah. Terkait dengan ini Adnan menyindir fenomena diangkatnya pemain band (musik) yang diangkat sebagai komisaris sebuah BUMN. Ini merupakan contoh dari lemahnya komitmen pimpinan. Sebab katanya pemain band kemungkinan besar tidak tidak tahu tentang tata kelola organisasi (pemerintahan). Kemudian tiadanya atau tidak berjalannya sistem pencegahan korupsi di internal BUMN/D. Terakhir BUMN/D punya peran ganda untuk memenuhi nilai ekonomi dan pelayanan publik (versi menteri BUMN Erick Tohir).
Menurut Adnan bagi pimpinan BUMN, ada keputusan dan ada resiko. Jika pimpinan perusahaan BUMN dalam menjalankan aksi korporasinya sudah mematuhi ketentuan itu sebenarnya sudah meminimalisasi resiko pidana. Seandainya muncul resiko itu namanya resiko bisnis. Tapi kalau sengaja tidak mengikuti prosedur, itu artinya pelanggaran SOP (Standar operasional Procedure). Kalau sudah begini aparat penegak hukum seperti KPK sudah bisa masuk. Semua aksi korporasi itu aman asal sudah mengikuti prosedur.
Dalam ayat 2 pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung No 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak oleh korporasi disebutkan bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain: a. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi; b. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau c. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Merujuk kepada ketentuan tersebut maka mencegah resiko, membangun complience itu sudah bisa dikecualikan dari pidana korporasi. Pidana korporasi bisa muncul tanpa keterlibatan individu, sementara itu pidana bisa dikenakan atau dilakukan oleh individu tanpa keterlibatan korporasi. Namun pidana korporasi bisa muncul dengan terlibatnya individu dan korporasi.
Menjawab pertanyaan peserta yang berasal dari anak perusahaan pupuk Kaltim, tentang tidak masuknya tindak pidana korupsi dalam sebuah aksi korporasi, Adnan mengatakan bahwa berdasar Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 terkait kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD bukan termasuk kerugian keuangan negara. Kerugian anak perusahaan BUMN/D bukan kerugian negara jika setidaknya jika kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD, atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara.
Namun, kalau masih ragu Adnan menyarankan berdiskusi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) apabila terkait pengadaan barang dan jasa di anak perusahaan BUMN/D.
Related Articles
Mendesaknya Perbaikan Tata Kelola Perjalanan Haji
Disebut Proyek Kejar Tayang, RUU Sisdiknas Diminta Dihentikan
Artikel Terbaru

Sistem Antipenyuapan di Pemerintah Daerah
September 27, 2023

Ilmu Pendidikan di Indonesia Sudah Lama Mati Bisakah Kita Hidupkan kembali?
September 20, 2023

Pentingnya Penerapan WBS Sesuai Standar ISO 37002
September 19, 2023
