Pentingnya Penerapan WBS Sesuai Standar ISO 37002
Pentingnya Penerapan WBS Sesuai Standar ISO 37002
Salah satu upaya pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan – termasuk korupsi – serta memperkuat penerapan praktik tata kelola yang baik (good governance) adalah dengan menerapkan sistem pelaporan pengaduan (Whistleblowing System).
Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) sebuah Organisasi Anti Fraud terbesar di dunia dalam laporan publikasi Report To The Nation Tahun 2020 menyebutkan 42% kasus terkait fraud dideteksi melalui laporan pengaduan (whistleblowing system) . Metode ini dinilai tiga kali lebih ampuh dari metode lain dalam mendeteksi fraud seperti internal audit dan tinjauan manajemen.
Dalam lima belas tahun terakhir, sudah banyak organisasi – baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Pusat/Daerah, Komisi Negara, BUMN, Swasta – yang telah mengembangkan WBS. Beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah (baik tingkat nasional maupun local) juga mendorong pembentukan WBS pada masing-masing organisasi. Meski demikian penerapan WBS di Indonesia masih banyak diragukan efektifitasnya. Indikasi ini merujuk pada jumlah pelaporan dugaan pelanggaran yang masuk ke WBS maupun yang ditindaklanjuti sangat minim.
WBS yang efektif dinilai dapat mendorong pelapor untuk lebih berani bertindak untuk mencegah terjadinya kecurangan atau pelanggaran dengan melaporkannya ke pihak yang dapat menanganinya. WBS yang efektif mampu untuk mengurangi budaya “diam” menuju ke arah budaya “kejujuran dan keterbukaan” (KNKG : 2008).
Minimnya pelaporan dalam WBS dapat disebabkan karena ketidakpastian terkait perlindungan karir pelapor dan kerahasiaan pelaporan serta bahan pelaporannya. Sebab lainnya adalah sifat pelaporan bersifat sukarela dan bukan merupakan kewajiban. Sejumlah regulasi atau peraturan tidak mewajibkan pegawai melaporkan adanya pelanggaran apabila pegawai melihat/ mendengar / mengetahui langsung pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai lain atau atasannya disertai sanksi bagi pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
Sri Wiyana, expert dan mantan Pengawas Internal di KPK dalam pelatihan yang diselenggarakan Visi Integritas pada tahun 2022 lalu menyebutkan sejumlah tantangan muncul dalam penerapan WBS di banyak organisasi. Tantangan tersebut antara lain secara umum aplikasi WBS yang telah diterapkan di berbagai perusahaan/lembaga secara default tidak ditujukan untuk pelaporan anonim; ketika melapor secara anonim perlu didesain agar pelapor dapat berkomunikasi dengan mudah dengan pengelola WBS; dan perlu didesain agar aplikasi WBS mudah diintegrasikan dengan sistem lain.
Dalam rangka mendorong optimalisasi pemanfaatan WBS disebuah organisasi, maka evaluasi atas implementasi, kajian dan review maupun analisis terhadap kondisi regulasi dan kebijakan yang terkait dengan penyelenggaraan WBS untuk penguatan aturan internal di organisasi terkait WBS menjadi penting dilakukan.
Hal penting lainnya adalah untuk melihat apakah regulasi dan kebijakan yang terkait dengan penyelenggaraan WBS di sejumlah organisasi sudah sesuai dengan standar International Organization for Standardization (ISO) khususnya ISO 37002: 2021 – Whistleblowing Management System.
Standar ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam menetapkan, menerapkan, memelihara, dan melaksanakan prinsip continuous improvement dalam pengelolaan whistleblowing di suatu organisasi. ISO 37002:2021 kemudian diadopsi di Indonesia menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37002:2021 berdasarkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada 12 Desember 2022 lalu.
Penerapan WBS di sebuah organisasi sesuai SNI ISO 37002:2021 memberikan sejumlah manfaat antara lain memungkinkan organisasi untuk mengidentifikasi dan mengatasi pelanggaran sedini mungkin: membantu mencegah atau meminimalkan kehilangan aset dan membantu pemulihan aset yang hilang;memastikan kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur, dan kewajiban hukum dan sosial. Manfaat lainnya adalah menarik dan mempertahankan personel yang berkomitmen pada nilai dan budaya organisasi; dan mendemonstrasikan praktik tata kelola yang baik dan etis kepada masyarakat, pasar, regulator, pemilik, dan pemangku kepentingan lainnya.
Untuk mendukung optimalisasi WBS organisasi sesuai SNI ISO 37002: 2021, saat ini Visi Integritas menyediakan layanan pembentukan dan pengembangan WBS, kegiatan penyadaran atau sosialisasi pentingnya WBS dan survei atau evaluasi atas implementasi WBS. Tim Visi Integritas terdiri dari profesional yang kompeten, memahami regulasi antikorupsi dan berpengalaman lebih dari 15 tahun untuk isu pemberantasan korupsi. Informasi lebih lanjut tentang WBS dapat menghubungi VISI melalui HP 081389979760.
Emerson Yuntho, Wakil Direktur Visi Integritas