Regulasi Cukai Tak Efektif Kendalikan Tembakau, Fasial Basri: Perlu Ada Konsensus Baru
Regulasi Cukai Tak Efektif Kendalikan Tembakau, Fasial Basri: Perlu Ada Konsensus Baru

Jakarta (1/6) – Memperingati hari tanpa tembakau sedunia. Visi Integritas mengadakan webinar bertajuk, “Indonesia Lebih Sehat Melalui Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau” yang didukung oleh Komite Nasional Pengendalian Tembakau (KOMNAS PT).
Fasial Basri, ekonom senior Indonesia yang menjadi salah satu pembicara dalam diskusi menyampaikan keprihatinannya terhadap komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Visi Pak Jokowi itu SDM Unggul, Indonesia Maju. Bagaimana bisa unggul, kalau tak begitu menaruh perhatian dalam pengendalian tembakau yang dapat merusak Kesehatan,” tegasnya.
Faisal juga menyayangkan bahwa pemerintah tidak pernah mau membahas dan menyelesaikan tuntas soal pengendalian tembakau. “Masalah goreng bisa dapat perhatian dan ada upaya penuntasan, kenapa pengendalian tembakau atau industri rokok tidak? Apa karena nilai investasinya cukup besar?” kata Faisal.
Ia juga menjelaskan, regulasi tarif cukai rokok yang membagi delapan kategori dinilai tidak efektif menekan jumlah perokok. “Pangkas saja langsung menjadi tiga kategori. Atau kalau tidak, kita butuh konsensus baru dalam upaya mengendalikan industri rokok,” tegasnya.
Setali tiga uang dengan Faisal Basri, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany menyatakan bahwa kebijakan pemerintah mengendalikan tembakau kurang efektif. “Angka prevalensi perokok pemula atau perokok usai muda sangat melonjak. Bahkan, selama pandemi, angka penjualan rokok meningkat signifikan,” tuturnya.
Mau tidak mau, kata Hasbullah, untuk mengendalikan hal itu adalah dengan menaikkan cukai rokok. Akan tetapi, ia mewanti-wanti bahwa naiknya cukai rokok bukan berarti anti atau tidak berpihak kepada petani tembakau. “Cukai rokok itu adalah denda untuk masyarakat yang hidupnya tidak sehat,” jelasnya.
Febri Pangestu yang mewakili Badan Kebijakan Fiskal mengakui bahwa lambatnya kenaikan harga rokok di Indonesia menjadi salah satu faktor untuk orang tetap merokok. “Dalam satu dekade ini kenaikan harga rokok hanya sekitar 9-10 persen. Jauh di bawah ketentuan WHO yang mencapai 20 persen per tahun,” ujar dia.
Selain itu, sambung Febri, faktor lain meningkatnya perokok adaalah dengan banyaknya iklan dan promosi rokok di ruang publik. “Jadi banyak orang termasuk anak-anak yang tertarik merokok, tentu saja di samping faktor lainnya,” cetusnya.
Dalam datanya, Febri memaparkan bahwa persentase perokok anak di Indonesia pada 2018 itu 9,1 persen. Di 2024, pemerintah menargetkan untuk menurunkannya menjadi 8,7 persen. “Secara persentase memang kecil, tapi sangat butuh usaha yang keras mengingat dua faktor yang tadi di sebutkan,” ungkap Febri.
Peneliti CISDI (Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives) Arya Swarnata, menilai selain penyesuaian tarif cukai, penyerdehanaan struktur pajak rokok harus menjadi fokus dari kebijakan pengendalian tembakau. “Data bank Dunia 2018, dengan menaikkan pajak rokok 40 persen setahun dapat menekan permintaan rokok sebesar 2 persen,” jelasnya.
Dengan begitu, uang yang sejatinya tadi untuk membeli rokok, dapat dialihkan untuk memenuhi anggaran harian rumah tangga. “Data kami tahun 2021, menunjukkan 10,64 persen anggaran harian rumah tangga itu dihabiskan untuk membeli rokok. Ini tentu sangat disayangkan,” katanya.
Sementara itu, Kunta Wibawa, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes), menyatakan selain berbagai macam kebijakan tersebut, upaya yang tak kalah pentingnya adalah mengedukasi masyarakat.”Kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatannya agar tidak merokok itu tidak kalah penting,” imbuh Kunta.
“Jadi pengendalian tembakau bisa komprehensif, mulai dari pembuat kebijakan, industri, dan juga peran keluarga,” pungkasnya.
Admin
Related Articles
Mendesaknya Perbaikan Tata Kelola Perjalanan Haji
Disebut Proyek Kejar Tayang, RUU Sisdiknas Diminta Dihentikan
Artikel Terbaru

Sistem Antipenyuapan di Pemerintah Daerah
September 27, 2023

Ilmu Pendidikan di Indonesia Sudah Lama Mati Bisakah Kita Hidupkan kembali?
September 20, 2023

Pentingnya Penerapan WBS Sesuai Standar ISO 37002
September 19, 2023
