Sistem Antipenyuapan di Pemerintah Daerah
Sistem Antipenyuapan di Pemerintah Daerah
Tujuan utama penyelenggaraan pemerintah daerah adalah mewujudkan kesejahteraan warga. Pemerintahan yang bersih dan berintegritas menjadi prasyarat penting untuk mencapai tujuan tersebut. Sebab pemerintah yang bersih dan berintegritas sejalan dengan peningkatan kinerja, efesiensi, kualitas pelayanan, serta citra dan kepercayaan warga.
Sudah banyak kebijakan dan program yang didorong pemerintah pusat, maupun inisiatif pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola. Mulai dari rencana strategis pencegahan korupsi, roadmap reformasi birokrasi, pengembangan Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Korupsi (WBK), hingga Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Selain berbagai kebijakan dan program tersebut, juga ada sistem yang bisa diadopsi pemerintah daerah untuk membangun integritas khususnya terkait dengan isu penyuapan: Sistem Manajemen Anti-Penyuapan SNI ISO 37001:2016. Sistem ini bahkan sudah digunakan secara global khususnya korporasi. Sedangkan diIndonesia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mewajibkan semua BUMN beserta anak cucunya untuk menerapkan sistem ini.
ISO 37001:2016 merupakan sistem yang dirancang untuk menaati perundang-undangan serta memiliki kemampuan untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani resiko penyuapan. ISO 37001 akan memudahkan pemerintah daerah dalam memperkuat integritas. Sistem ini pun bisa menjadi alat manajemen risiko, meminimalkan inefesiensi dan kebocoran anggaran, meneguhkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat, serta terhindar dari kasus korupsi dan kerugian akibat investigasi oleh aparat penegak hukum.
Implementasi ISO 37001:2016 tidak akan menghambat penerapan sistem yang telah ada. Sebaliknya, bisa menambal, melengkapi, dan memperkuat penerapan Zona Integritas maupun GCG. Bahkan ISO 37001 membuat implementasi mekanisme pengendalian korupsi dan suap bisa lebih terstruktur dan berkesinambungan. Sebab ISO 37001:2016 mensyaratkan sistem terus dievaluasi dan ditingkatkan hingga budaya antikorupsi dan suap tumbuh.
Sama seperti sistem yang lain, komitmen pimpinan, bisa kepala daerah atau kepala dinas memainkan peran kunci dalam pengembangan ISO 37001:2016 hingga antipenyuapan menjadi budaya. Komitmen ditunjukan dari sikap, dengan secara terbuka menyatakan dirinya dan institusinya antipenyuapan. Melarang semua aktivitas yang menciderai integritas.
Selain itu, komitmen pimpinan pun diekspresikan melalui dukungan sumber daya dan dana agar sistem bisa berjalan dengan baik. Melakukan evaluasi dan peningkatan berkelanjutan hingga sistem terus berkembang sesuai konteks dan terinternalisasi pada diri semua jajaran pemerintahan, termasuk pemangku kepentingan.
Pemerintah bisa menerapkan sistem ini di keseluruhan organisasi, atau bisa pula diawali di area yang paling rawan. Langkah ini yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Tangerang, mereka memulai penerapan ISO 37001:2016 dari inspektorat. Kemudian inspektorat dirancang untuk mengembangkan sistem ini ke dinas-dinas yang lain secara bertahap.
Tentu saja akan banyak tantangan yang dihadapi dalam penerapan SNI ISO 37001:2016, tapi membangun tata kelola dan menguatkan integritas yang lebih sistematis sudah menjadi kebutuhan mendesak. Sebab daya rusak suap dan korupsi sangat luar biasa. Di internal pemerintah, menjadi penyabab utama buruknya kinerja birokrasi, konflik, dan turunnya kepercayaan warga. Dari sisi eksternal, suap dan korupsi yang menjadi penghambat terwujudnya kesejahteraan warga yang menjadi tujuan utama adanya otonomi.
Sekali lagi, investasi untuk mengembangkan dan terus meningkatkan ISO 37001:2016 jauh lebih murah dari dampak buruk suap dan korupsi.
Ade Irawan, Direktur Visi Integritas