Whistleblowing Sebagai Upaya Memperkuat Pengawasan Internal

Potensi suap-menyuap itu besar terjadi di institusi permerintahan, dan korporasi termasuk Badan Usaha Milik Negara. Suap-menyuap yang merupakan bagian dari tindak pidana korupsi dampaknya mungkin tidak langsung ke kerugian negara. Namun karena mempengaruhi pengambilan kebijakan dampak akhirnya tentu juga akan merugikan negara atau korporasi, termasuk korporasi BUMN yang ada penyertaan modal negara di dalamnya.
Karena itulah praktik suap-menyuap menjadi perhatian utama dari upaya dibuatnya standar manajemen ISO 37001 yaitu Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP).
Selanjutnya SMAP juga terus dikembangkan. Salah satunya adalah agar ada mekanisme pelaporan secara mandiri seandainya ada tindakan suap. Sehingga dibuatlah ISO 37002 tentang whistleblowing management system.
Visi Integritas menyelenggarakan webinar dengan mengambil tema Memperkuat Pengawasan Internal Organisasi Melalui Penerapan ISO 37002 tentang Whistleblowing Management System pada Sabtu, 27 Februari 2021. Kurang lebih seratus orang dari berbagai wilayah Indonesia ambil bagian dalam acara ini.
Hadir sebagai narasumber adalah adalah Tomi Murtomo (Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi), Adnan Pandu Praja (Komisaris MRT Jakarta), Firdaus Ilyas (Expert Visi Integritas), Vauline Frilly (CEO Wikrama Utama). Acara ini dimoderatori Sely Martini (Visi Integritas) .
Mengutip Komite Nasional Kebijakan Governance, yang dimaksud whistleblowing adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan melawan hukum, perbuatan tidak etis/ tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan perusahaan maupun pemangku kepentingan, yang dilakukan oleh karyawan atau pimpinan organisasi kepada organisasi atau lembaga lain yang dapat mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut. Pengungkapan ini biasanya bersifat rahasia.
Tomi Murtomo menyebutkan bahwa tahun 2020 lalu KPK telah membangun Whistle Blower Systems terintegrasi. Upaya ini menarik karena KPK melakukan perjanjian kerjasama yang mengikat dengan berbagai institusi agar upaya ini berhasil.
Ikatan perjanjian ini memungkinkan didorongnya ada komitmen pimpinan untuk melaksanakan upaya WBS ini. Kemudian juga diwajibkan untuk membuat kebijakan di internal organisasinya. Mendorong terbentuknya budaya pelaporan, wajib digunakannya aplikasi terkoneksi, serta pengembangan WBS ini secara berkelanjutan.
Menurut catatan Tomi hingga saat ini kurang lebih ada 47 organisasi kementerian, pemda, dan BUMN/ BUMD telah melakukan kerjasama terikat ini dengan KPK. Menurut Tomi upaya ini juga untuk mendukung SMAP.
Sementara itu menurut Adnan Pandu Praja, ISO 37002 sebenarnya adalah bagian dari perancangan sistem manajemen anti suap. Yaitu untuk melengkapi ISO 37001. Dengan adanya mekanisme whistleblowing systems, maka sistem manajemen anti suap akan lebih efektif.
Sedangkan Vauline Firly dari Wikrama Utama menyebutkan bahwa investigasi forensik yang selama ini dilakukan dan membantu berbagai instansi juga untuk mendukung whistleblowing systems yang saat ini sedang digalakkan.
Jika organisasi Anda berniat akan mengefektifkan whistleblowing systems sebagai upaya meningkatkan performa organisasi atau korporasi Anda serta mengurangi resiko terjadinya suap-menyuap, silahkan menghubungi Visi Integritas. Kami bisa membantu niat Anda.
Related Articles
Mendesaknya Perbaikan Tata Kelola Perjalanan Haji
Disebut Proyek Kejar Tayang, RUU Sisdiknas Diminta Dihentikan
Artikel Terbaru

Sistem Antipenyuapan di Pemerintah Daerah
September 27, 2023

Ilmu Pendidikan di Indonesia Sudah Lama Mati Bisakah Kita Hidupkan kembali?
September 20, 2023

Pentingnya Penerapan WBS Sesuai Standar ISO 37002
September 19, 2023
