Pada tahun 2024, Visi Integritas bekerjasama dengan PT PLN (Persero) untuk melakukan analisis kesenjangan ketentuan mengenai pengelolaan konflik kepentingan. Meskipun PT PLN (Persero) sudah menerbitkan peraturan direksi tentang pengelolaan konflik kepentingan, PT PLN (Persero) merasa bahwa mereka membutuhkan pengembangan dan perbaikan regulasi supaya dapat disesuaikan dengan perkembangan dan kompleksitas persoalan yang dihadapi.
Pendekatan analisa kesenjangan dilakukan dengan menilai standar ketentuan pengelolaan konflik kepentingan pada tingkat global, terutama yang diterbikan oleh Uni Eropa, maupun yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KemenpanRB. Dari tiga rujukan tersebut, ditemukan beberapa hal mendasar guna perbaikan regulasi.