Integrity Forum: Memperkuat
GCG yang Adaptif untuk Pencegahan Korupsi & Kerugian di BUMN
Yogyakarta, 10 Oktober 2025 – Di tengah
tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan efisiensi BUMN, Visi Integritas
menyelenggarakan Integrity Forum dengan fokus utama: "Memperkuat GCG yang
Adaptif untuk Pencegahan Korupsi & Kerugian di BUMN". Forum terbatas
yang dilaksanakan di Resto Kalibayem, Yogyakarta, membahas tantangan integritas
yang dapat menghambat lokomotif ekonomi nasional.
Forum ini secara eksplisit menyoroti fenomena
yang disinggung Presiden Prabowo: praktik perusahaan BUMN yang merugi namun
tetap royal memberikan bonus atau tantiem kepada para komisarisnya. Hal ini
menunjukkan adanya tantangan serius dalam manajemen dan integritas tata kelola
BUMN, yang dampaknya adalah kerugian negara dan menurunnya kepercayaan publik.
Sebagai pilar krusial untuk keberlanjutan
bisnis dan mitigasi risiko, GCG ditekankan harus adaptif. GCG di BUMN tidak
hanya tentang profit dan efisiensi, tetapi juga tentang mewujudkan
transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang optimal, sesuai amanat
konstitusi.
Diskusi mendalam ini dipandu oleh Prof. Dr.
Rofikoh Rokhim, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia,
selaku Moderator.
Sesi pertama dan kedua menghadirkan dua
perspektif yang saling melengkapi. Haryo Baskoro Wicaksono, Komisaris
Independen DANANTARA, membahas peran krusial Dewan Komisaris dalam mendorong
adaptasi GCG demi keberlanjutan bisnis BUMN. Sementara itu, Arif Waluyo
Widiarto, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, memaparkan strategi
pencegahan korupsi di BUMN, termasuk pemahaman mendalam tentang Tipologi
Korupsi dan lima faktor pemicu utamanya (Pentagon Fraud).
KPK menekankan pembangunan sistem anti-korupsi
yang holistik melalui tiga pilar penting: Pendidikan (Tidak Ingin Korupsi),
Pencegahan (Tidak Bisa Korupsi), dan Penindakan (Takut Korupsi).
Good Faith dan Early Warning System
Diskusi semakin kaya dengan hadirnya Prof.
Paripurna P. Sugarda, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, sebagai penanggap. Beliau
turut memperkuat urgensi Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi sebagai Early
Warning System untuk mencegah pertanggungjawaban pidana korporasi.
Poin penting lainnya adalah penegasan tentang
Business Judgement Rule (BJR) (UU No. 1 Tahun 2025). Regulasi ini memberikan
jaminan perlindungan bagi Direksi BUMN dari tuntutan hukum kerugian, selama
mereka bertindak dengan Itikad Baik (Good Faith) dan Kehati-hatian (Duty
of Care). Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk mendorong Direksi agar
berani mengambil keputusan strategis tanpa dihantui ketakutan kriminalisasi,
selama dilandasi integritas.
Sebagai penutup, sebanyak 50 orang peserta—yang
terdiri dari dewan komisaris, direksi, dan manajemen di BUMN— didorong untuk
memegang teguh integritas, menolak gratifikasi, dan aktif mencegah konflik
kepentingan. Integrity Forum ini diharapkan menjadi dorongan nyata untuk
mewujudkan BUMN yang berdaya saing, transparan, dan bebas dari korupsi.
Integrity Forum ini adalah bagian dari misi
edukasi dan sosial Visi Integritas agar Indonesia bebas dari korupsi. Untuk
informasi lebih lanjut dapat menghubungi Visi Hp 081389979760.






