DENPASAR, BALI – Dalam upaya nyata memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta menutup celah korupsi, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup (PPLH) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 dan Kebijakan Whistleblowing System (WBS). Acara yang berlangsung secara tatap muka dengan metode partisipatoris ini diselenggarakan di Denpasar, Bali, pada Selasa, 5 Mei 2026.
Langkah strategis ini diambil mengingat sektor pengawasan lingkungan hidup memiliki dinamika tinggi yang sarat dengan risiko integritas, terutama dalam proses perizinan dan pengawasan lapangan. Melalui agenda ini, Direktorat PPLH KLH berkomitmen penuh untuk mengintegrasikan standar manajemen mutu internasional dengan mekanisme pengaduan internal organisasi guna menciptakan ekosistem kerja yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ardyanto Nugroho, Direktur PPLH KLH. Dalam sesi pembuka, ditegaskan bahwa membangun reputasi institusi adalah hal yang penting, namun membangun budaya antikorupsi yang mendarah daging jauh lebih utama. Setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Direktorat PPLH harus murni bersandarkan pada fakta-fakta objektif di lapangan, bukan atas dasar transaksi ilegal atau praktik suap-menyuap. Oleh karena itu, penerapan SMAP ISO 37001 dinilai menjadi instrumen krusial dalam menjaga muruah institusi.
Acara yang dipandu oleh tim ahli dari Visi Integritas ini melibatkan lebih dari 30 peserta yang terdiri dari unsur pimpinan dan Tim ISO 37001 internal Direktorat PPLH. Sebelum materi inti dipaparkan, para peserta terlebih dahulu mengikuti pre-test untuk mengukur pemahaman awal mengenai sistem manajemen anti-penyuapan.
Memasuki sesi utama, narasumber dari Visi Integritas, Sri Wiyana, membedah secara mendalam mengenai pengantar SNI ISO 37001 serta tantangan nyata praktik penyuapan di lingkup kementerian dan lembaga pemerintahan. Sri Wiyana juga mengupas tuntas mengenai pengenalan klausul serta penyusunan Manual SMAP yang aplikatif untuk diterapkan di lingkungan Direktorat PPLH. Materi kemudian diperkaya dengan pemaparan dari perwakilan Inspektorat Jenderal KLH yang mengulas Kebijakan WBS serta mekanisme penanganan pengaduan internal secara aman dan kredibel.
Salah satu momen paling krusial dalam agenda ini adalah penandatanganan Komitmen Bersama Kebijakan Anti Penyuapan oleh seluruh pimpinan di lingkungan Direktorat PPLH. Komitmen ini secara tegas memberlakukan prinsip 5 No’s, yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap, sogok, atau pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi atau pembagian keuntungan), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar), No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan mewah yang berlebihan), dan No Conflict of Interest (tidak boleh ada konflik kepentingan).
Penerapan SMAP ini juga akan ditopang oleh penguatan fungsi Whistleblowing System (WBS) sebagai alat deteksi dini (early warning system). Sistem ini menjamin kerahasiaan identitas dan memberikan perlindungan penuh bagi pelapor (whistleblower) yang berani bersuara melaporkan dugaan pelanggaran integritas tanpa rasa takut akan intimidasi atau tindakan balasan.
Respons positif datang dari para peserta. Hendrawan, salah satu perwakilan dari Direktorat PPLH, menyatakan bahwa sosialisasi ini memberikan panduan yang sangat jelas bagi jajaran direktorat untuk melangkah ke depan demi meraih sertifikasi SNI ISO 37001. Senada dengan hal tersebut, Nurul Alifa Azzahra berharap kerja sama penegakan integritas antara Direktorat PPLH dan Visi Integritas ini dapat terus berjalan lancar hingga membawa manfaat yang berkelanjutan bagi kedua belah pihak.
Sebagai penutup, rangkaian kegiatan diakhiri dengan penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) untuk menghadapi proses audit internal dan sertifikasi, serta pelaksanaan post-test guna memastikan seluruh materi telah diserap dengan baik. Melalui sinergi kuat ini, Direktorat PPLH KLH siap menjadi garda terdepan dalam mewujudkan birokrasi bersih yang adaptif dan bebas dari korupsi.






