Pelaporan Dugaan Korupsi di BUMN Bukan Atas Dasar Arogansi
Erick Thohir , Jakarta, 18 Januari 2021
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menegaskan, bahwa pihaknya tidak segan-segan akan menindak direksi dan pengambil keputusan di BUMN bila proses bisnis yang baik tidak dijalankan dan ada indikasi terjadinya tindak korupsi. Penindakan atau pelaporan dugaaan korupsi itu tidak dilakukan atas dasar arogansi maupun suka tidak suka akan tetapi didasarkan atas bukti-bukti yang ada.
Penegasan itu dikemukakan Erick dalam Visi Integritas Forum di Jakarta, Selasa 18 Januari. Hadir pula sebagai pembicara dalam forum tersebut Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015 Adnan Pandu Pradja, Pusat Etika dan Budaya Organisasi Soedarpo Sastrosatomo (PEBOSS) Natalia Soebagjo, dan Sekjen Transparancy International Indonesia (TII) Danang Widoyoko.
Langkah tegas Erick untuk melaporkan direksi BUMN yang diduga melakukan korupsi itu diapresiasi oleh Adnan, Natalia, maupun Danang.
Pak Erick sebagai menteri sudah melakukan suatu langkah yang sangat konstruktif dibanding menteri-menteri sebelumnya. Jarang menteri melaporkan ranah pekerjaan ke Kejaksaan atau KPK. Ini sikap positif bagi publik. Karena itu KPK dan Kejaksaan mesti bertindak serius karena sudah ada kasusnya,” kata Andan.
Menurut Natalia, apa yang dilakukan Erick memang karena tidak ada pilihan lain. Sesuatu yang harus dilakukan karena kasusnya sudah demikian gamblang dan sudah lama menjadi pembicaraan publik. “Kalau memang ingin menjaga kredibilitas dan ingin mendapatkan hasil dari reformasi yang dilakukan di kementerian, melaporkan dugaan korupsi memang menjadi tanggung jawab beliau. Ini memang langkah yang bagus dan tidak bisa dihindari,” kata Natalia.
Aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukannya, kata Erick, tidak dilakukan semata-mata dengan menindak atau melaporkan direksi BUMN yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Aksi bersih-bersih dilakukan sebagai bagian dari langkah-langkah untuk melakukan transformasi dan perbaikan BUMN secara terus-menerus. Ia menginginkan agar BUMN dapat menghasilkan untung yang sebesar-besarnya dan memberikan pelayanan publik yang baik sesuai peta apakah BUMN tersebut sangat bersifat korporasi atau menjalankan pelayanan publik. Kentungan yang dihasilkan BUMN merupakan deviden yang menjadi pemasukan negara selain pajak.
Ada dua titik yang dilakukan untuk menekan terjadinya korupsi, menurut Erick, yaitu kepemimpinan dan sistem. Dalam kaitan perbaikan sistem pihaknya telah menetapkan lima fondasi dalam mentransformasi BUMN, yaitu menjaga keseimbangan bisnis dan pelayanan publik, inovasi model bisnis, teknologi, proses bisnis yang baik dan pengembangan talenta.
Bila proses bisnis dijalankan dengan baik, kata Erick, korupsi tidak akan terjadi. Proses bisnis yang baik sekaligus melindungi pemimin di BUMN untuk tidak ragu-ragu membuat keputusan dan tidak terjerat tindakan hukum di kemudian hari. Dalam rangka mencegah terjadinya korupsi itu pula dilakukan kebijakan penyeimbangan gender di lingkungan BUMN.
Adnan mengemukakan, gereget dari pimpinan merupakan poin penting dalam pencegahan penyuapan di BUMN. Di kalangan BUMN, kata Adnan, sebenarnya sudah ada kewajiban bagi BUMN untuk menerapkan ISO 37001 tentang antipenyuapan. Akan tetapi setelah ditetapkan ISO 370001 perlu ada pengawasan dalam pelaksanaannya. Pengawasan itu, kata Adnan, perlu dilakukan secara vertikal oleh pimpinan dan secara horisontal yang bisa dilaksanakan secara kolaboratif dengan saling review di antara BUMN. Hal lain yang mesti dilakukan adalah menjalankan audit internal secara profesional.
Danang menakankan perlunya keterlibatan publik untuk mencegah korupsi di BUMN. Dalam kasus Jiwasraya, kata Danang, sudah lama jadi pembicaraan publik karena Jiwasraya merupakan BUMN yang memiliki status sebagai perusahaan terbuka. Akan tetapi masih ada banyak BUMN di Indonesia yang belum berstatus sebagai perusahaan terbuka sehingga publik sulit mendapatkan informasi. “Ini membuat kita kesulitan mengawasi kondisi BUMN tersebut seperti apa,” kata Dadang.
Akibatnya media maupun masyarakat hanya bisa mengandalkan laporan dari BPK. Karena itu Danang mengusulkan agar Kementerian BUMN mewajibkan juga seluruh BUMN non-Tbk untuk melaporkan kinerjanya kepada publik. (wis)