Reformasi Parpol dan Birokrasi Syarat Penting Mencegah Korupsi di Daerah
Berdasarkan data tren penindakan kasus korupsi yang dicatat ICW, kasus korupsi di daerah menduduki posisi jumlah terbanyak. Data tahun 2020 misalnya menyebutkan ada 152 kasus di wilayah administratif kabupaten dan ada 33 kasus di kota-kota di Indonesia yang berhasil ditangani apart penegak hukum. Belum lagi ada 141 kasus di tingkat desa. Dalam kurun waktu 2010 – 2020 ada 617 orang anggota DPR/D menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Lalu apa yang bisa kita perbuat? Peneliti ICW Almas Syafrina GP menawarkan untuk memastikan proses reformasi partai politik dan reformasi birokrasi terutama di daerah, benar-benar bisa dilakukan. Mengapa hal itu mesti dilakukan? Karena anggota DPRD dan kepala daerah muncul dari jalur partai politik. Kalau parpol nya sebagai sebagai jalur dan kendaraan politisi di lembaga legislatif dan kepala daerah ini masih dalam kondisi yang buruk, maka sudah dipastikan politisi dan kepala daerah yang diusung dan dilahirkan juga tidak mungkin akan baik.
Almas Syafrina mengatakan hal itu dalam webinar yang diselenggarakan oleh Visi Integritas dengan tema tema Mencegah Korupsi dan Memperkuat Pengawasan di Pemerintah Daerah, Jumat pagi, 10 September 2021.
Sementara M. Jasin (Wakil Ketua KPK periode 2007-2011) yang juga menjadi narasumber di acara ini menyebutkan mesti ada upaya menambah kompetensi pengawas internal dan meningkatkan independensi mereka. Selama ini inspektorat daerah selalu mendampingi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melaksanakan kegiatan. Namun ketika ada penyimpangan mereka diam saja. Padahal seharusnya mereka laporkan ke aparat penegak hukum. Mereka diam saja, karena mereka posisinya ada di bawah kepala daerah. Sehingga mereka hanya mengerjakan apa-apa yang “diperbolehkan” oleh kepala daerah untuk dikerjakan. Selain itu juga laju peningkatan kompetensinya kalah cepat dengan kemajuan model tata kelola kegiatan di OPD.
Sementara itu pembicara lain Ade Irawan (Direktur Visi Integritas) menawarkan untuk meningkatkan pemahaman perangkat dan aturan pencegahan korupsi seperti stranas pencegahan korupsi dan mencoba mengadopsi sistem standarisasi ISO, seperti ISO 37001 SMAP agar kompetensi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) bisa meningkat.
Ade mengatakan bahwa terus berulangnya kasus korupsi daerah karena selama ini hukuman sanksi untuk koruptor tidak menakutkan, terjadi praktek balas jasa atau tersandera para pendukung (donatur) bagi kepala daerah saat pemilukada. Selain itu juga lemahnya pengawasan.
Selain hal di atas Almas mengusulkan juga adanya pelibatan dan dorongan publik dalam pengawasan jalannya pemerintah daerah. Juga mendorong pemerintah daerah untuk membuka diri dan lebih transparan seperti yang diamantakan oleh UU No. 14 tahun 2008. Kedua hal ini bisa menjadi instrumen untuk mendorong pengawasan eksternal seperti organisasi masyarakat sipil dan jurnalis untuk mengawasi jalannya pemerintah daerah. Sehingga korupsi bisa ditekan.