Workshop Mencegah Jerat Korupsi untuk Pengelola BUMN/D

Selama ini banyak pengurus korporasi terutama BUMN dan BUMD gamang. Sebagai pemegang amanah untuk mengelola perusahaan bermaksud melakukan yang terbaik, namun seringkali justru tersandung masalah hukum. Bahkan mengarah kepada tindak pidana korupsi, hanya karena kurang memahami manajemen resiko dan konsep tata kelola perusahaan yang baik.
Pada kenyataannya aparat penegak hukum banyak yang memproses tindak pidana yang terjadi di BUMN dengan undang-undang tipikor. Menurut pakar hukum, Prof Hikmahanto Juwana, prinsip dasar yang harus dilihat dalam ranah pidana yang muncul dalam pengelolaan BUMN adalah harus ada niat jahat yang bisa dibuktikan. Sepanjang tidak adanya unsur niat jahat dalam sebuah penyidikan tindak pidana di BUMN, maka tidak bisa dilanjutkan. Menurutnya, bila tidak ada unsur niat jahat, tindakan tersebut hanya bisa dilihat kesalahan dan kelalaian. Sehingga diperlukan SOP atau Standart Operasional Procedure dalam pengelolaan BUMN. SOP adalah upaya untuk mencapai pengelolaan perseroan dengan baik. Dari sinilah muncul konsep Bussines Judgment Rule (BJR).
Menurutnya, BJR merupakan upaya menghindarkan dari tindak pidana (korupsi) yang bisa dilakukan oleh pengurus korporasi BUMN/D. Namun demikian BJR harus dilakukan dengan bertanggungjawab dan iktikad yang baik. Kalau tidak ada niat jahat seharusnya cukup berhenti di pasal 97 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Dengan catatan bahwa setiap tindakan direksi harus dilandaskan pada iktikad baik dan perbuatan yang jujur (prudence and good faith), accountable, responsible, without self-dealing or personal interest.
Sementera itu menurut Dr.Asep N Mulyana, Karo Hukum Dan Hublu Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk menghindarkan dari jerat pidana korupsi oleh pengurus perseroan BUMN maka harus tidak terdapat kecurangan, tidak terdapat penyesatan (misrepresentastion), tidak menyembunyikan kenyataan (concealment of facts), tidak terdapat manipulasi, tidak terdapat pelanggaran kepercayaan, tidak terdapat akal-akalan(subterfuge), serta tidak terdapat pengelakan terhadap peraturan (illegal circumvention).
Sehingga pengurus perseroan dalam implementasi BJR ini harus menerapkan kehati-hatian (duty of care), patuh dan setia terhadap perseroan, bukan kepada pemegang saham (duty of loyalty), memiliki keahlian dan bertindak secara profesional (duty of skill), melakukan yang terbaik bagi perusahaan (duty of diligence), serta harus bertindak bukan dengan prinsip kewenagan tanpa batas. Harus sesuai tupoksi dan peraturan perundang-undangan (duty to act lawfully).
Sebagai upaya untuk mencegah pengurus korporasi terjerat tindak pidana korupsi, maka Visi integritas menyelenggarakan workshop “Mencegah Korupsi Korporasi melalui Penarapan Business Judgment Rule”. Ini merupakan upaya perlindungan hukum dan mencegah jerat korupsi bagi manajemen korporasi (BUMN/D) dengan menerapkan Business Judgment Rule (BJR).
Nah bagi Anda pengurus BUMN atau BUMD sangat perlu untuk mengikuti workshop ini. Di workshop ini Anda akan dipandu untuk memahami BJR tersebut, sebagai bekal Anda mengelola perusahaan agar berkembang dengan baik.
Dalam workshop ini Anda akan dipandu oleh narasumber: Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D. guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani Cimahi, serta Adnan Pandu Praja, Wakil Ketua KPK 2011-2015, Komisaris MRT Jakarta.
Biaya untuk mengikuti workshop ini adalah Rp 1.500.000/ peserta. Segera daftar karena acara akan diselenggarakan besok Jum’at, 27 Agustus 2021, Pukul 08.00-11.00 WIB.
Pendaftaran di https://bit.ly/BJRVISI2021
Info lebih lanjut silahkan kontak: wa.me/6281389979760
Artikel Terbaru

Sistem Antipenyuapan di Pemerintah Daerah
September 27, 2023

Ilmu Pendidikan di Indonesia Sudah Lama Mati Bisakah Kita Hidupkan kembali?
September 20, 2023

Pentingnya Penerapan WBS Sesuai Standar ISO 37002
September 19, 2023
