Analisis Visi Integritas: Mendorong Efektivitas Penerapan Whistle Blowing System (WBS)
Analisis Visi Integritas: Mendorong Efektivitas Penerapan Whistle Blowing System (WBS)
Latar Belakang
Sebagian besar pengungkapan skandal penggelapan, penyelewengan dan korupsi di berbagai sektor, baik di sektor publik maupun swasta diawali oleh keberanian seseorang untuk menyampaikan laporan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebagai misal, juga dimulai dari adanya pihak tertentu yang ‘membocorkan’ informasi.[1]Kadangkala, pembocor informasi itu adalah orang dalam yang mengetahui persis adanya rencana dan kesepakatan jahat atau persekongkolan.[2]
Untuk mengakomodasi kebutuhan pelapor dalam memberikan informasi atas indikasi tindak pidana (korupsi), berbagai institusi telah mengadopsi penggunaan teknologi informasi dengan mengimplementasikan kebijakan WBS (Whistle Blowing System). Menjamurnya WBS di berbagai sektor pemerintahan memberikan harapan besar bahwa upaya pengawasan akan berjalan lebih efektif sehingga praktek fraud dan korupsi dapat ditekan.
WBS sendiri merupakan pendekatan anti fraud yang berlaku secara global, bahkan sudah distandarisasi dalam ISO WBS (ISO 37002:2021). Secara umum, beberapa ruang lingkup ISO WBS mengatur:
- Mekanisme penerimaan laporan pelanggaran;
- Penilaian/identifikasi laporan pelanggaran;
- Penanganan laporan pelanggaran; dan
- Penyelesaian laporan pelanggaran.
Terdapat 10 klausul ISO WBS yang terdiri dari konteks organisasi, kepemimpinan, perencanaan, dukungan, operasi, evaluasi kinerja dan peningkatan yang berkelanjutan.
Identifikasi Persoalan
Meskipun penerapan WBS telah sedemikian rupa menyebar ke berbagai institusi publik maupun sektor swasta, banyak yang meragukan efektivitas WBS. Hal ini terutama dilihat dari minimnya laporan yang masuk melalui WBS. Jikapun terdapat laporan yang masuk, seringkali kandungan informasinya tidak berkaitan langsung dengan fraud dan korupsi. Sehingga WBS yang sedianya diterapkan untuk mengendalikan fraud dan korupsi tidak mencapai tujuannya.
Ada beberapa isu krusial mengapa WBS tidak efektif sebagai tool antikorupsi, diantaranya:
Pertama, berbagai pihak yang telah menerapkan WBS tidak atau belum memahami perbedaan WBS dengan sistem pengaduan pada umumnya. Kadangkala penerapan WBS juga akibat paksaan dari kebijakan sehingga berujung pada pemenuhan kewajiban formal belaka.
Kedua, tingkat kepercayaan pemangku kepentingan dan para pegawai di organisasi pemerintah dan swasta terhadap eksistensi WBS sangat rendah. Ada semacam ketakutan jika laporan disampaikan melalui WBS, identitas mereka akan terungkap sehingga menyebabkan konsekuensi buruk bagi pelapor.
Ketiga, dalam prakteknya, banyak pelapor yang identitasnya terbongkar dan mengalami nasib buruk karena adanya retaliasi dari pihak yang dilaporkan. Bentuknya mulai dari pemecatan, tidak mendapatkan promosi, dikucilkan, bahkan tidak sedikit yang diintimidasi dan mengalami kekerasan fisik.
Keempat, belum terbangunnya budaya berani melapor atas praktek fraud dan korupsi karena adanya faktor ewuh pakewuh (tidak enak), selain karena masalah kekhawatiran atau ketakutan identitas dirinya sebagai pelapor terungkap.
Memperkuat WBS: Rekomendasi
- Sistem WBS yang akan atau telah diterapkan perlu ditinjau kembali dan distandarisasi dengan ISO WBS.
- Sistem WBS harus menjamin perlindungan bagi pelapor, baik kepastian bahwa identitasnya tidak terbongkar, maupun tidak mengalami retaliasi.
- Sistem WBS perlu dikelola secara profesional, dengan dukungan kepemimpinan yang kuat dan SDM yang memadai. Jika sebuah organisasi tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk mengelola WBS, mereka bisa menyerahkan pengelolaan itu kepada pihak lain dengan mekanisme Non-Disclosure Agreement (NDA).
- Perlunya sosialisasi yang reguler kepada seluruh pemangku kepentingan atas tujuan WBS, termasuk mekanisme pelaporan dan manfaat yang dapat dirasakan oleh organisasi yang menerapkan WBS secara efektif.***
(Grow with Trust and Integrity)
Konsultan independen yang bergerak dalam: investigasi kejahatan ekonomi, due diligence,pengembangan kapasitas, dan asistensi penguatan sistem internal untuk mencegah potensi kecurangan, penyimpangan dan atau korupsi di sektor pemerintah, dunia usaha/korporasi, dan masyarakat sipil.
Sila klik di sini untuk mengunduh:
Hubungi Kami
+62 2180 631 646
|
|
+62 813-8997-9760
|
|
|
|
sekretariat@visiintegritas.com | |
Alamat |
Sahid Sudirman Center 11th Floor Suite A,
Jl. Jenderal Sudirman 86, Jakarta Pusat 10220 |
[1] https://www.beritasatu.com/nasional/1038340/kpk-ott-wali-kota-bandung-berdasarkan-laporan-masyarakat
[2] https://news.detik.com/berita/d-3669341/buka-bukaan-kpk-soal-informan-ott