Fraud dan Strategi Pengembalian Kerugian Organisasi
Fraud dan Strategi Pengembalian Kerugian Organisasi

Penyalahgunaan jabatan, posisi, wewenang oleh orang dalam yang melahirkan kerugian keuangan dan material lainnya bagi organisasi, baik di sektor publik maupun swasta terus terjadi di berbagai tempat dan waktu. Modus fraud yang terjadi sangat beragam, dan kadangkala muncul cara baru yang belum pernah dikenal sebelumnya. Para ahli dan praktisi tata kelola sudah menyusun berbagai langkah dan pendekatan untuk mencegah fraud, meskipun tidak semua organisasi dan pimpinan mereka mengadopsinya. Akibatnya, fraud tidak dapat dicegah, atau kadangkala, pada tingkat tertentu, ditoleransi.
Bagi mereka yang menganggap praktek kecurangan oleh orang dalam tidak dapat dibiarkan, mungkin telah melakukan berbagai cara untuk menanggulangi, mencegah, dan membangun sistem pengawasan berlapis. Namun, kadangkala, rutinitas organisasi menciptakan kelengahan, dimana kemudian fraud tidak dapat dihindari. Pada titik ini, tantangan besar para pemimpin organisasi adalah bagaimana memastikan kerugian organisasi atau perusahaan tidak terlalu besar akibat fraud yang kadung terjadi.
Sayangnya, belum banyak organisasi yang mengadopsi strategi asset recovery dengan pendekatan audit forensik, termasuk di dalamnya menerapkan digital forensic. Dengan menerapkan pendekatan digital forensic, akan dapat teridentifikasi berbagai informasi terkait aliran dana, perputaran aset, dan kemungkinan lebih besar, mendeteksi bagaimana pelaku fraud melakukan pencucian uang, atau menyembunyikan uang atau aset yang dikorupsinya. Informasi yang lebih akurat ini dapat menjadi bahan utama dalam mendorong pemulihan aset.
Memang, berbagai program pelatihan audit dan pengawasan tersedia secara luas sehingga dapat diakses dengan mudah. Namun, keahlian audit forensik merupakan keahlian khusus, yang diakumulasi dari pengalaman dalam menangani dan mendalami isu fraud, khususnya pada aspek finansialnya.
Mengingat berbagai metode rekayasa keuangan telah berkembang sedemikian rupa, tampaknya organisasi modern, baik di sektor pemerintah maupun korporasi tidak dapat mengandalkan pendekatan klasik dalam mengantisipasi dan mencegah fraud. Tentu menjadi naif jika sebuah organisasi mampu membongkar adanya sindikasi fraud, namun mereka gagal melakukan pemulihan kerugian.
Apalagi, sudah menjadi rahasia umum jika praktek kecurangan yang terjadi di dalam organisasi biasanya terlarang untuk disiarkan kepada masyarakat luas, karena dampak negatif yang timbul. Oleh karenanya, memperkuat sistem pemulihan aset dalam strategi menangani kecurangan menjadi kebutuhan mutlak. Tentu organisasi tidak perlu membangun sendiri kemampuannya, apabila biaya investasinya terlalu mahal. Mereka bisa bekerjasama dengan pihak lain, termasuk Visi Integritas untuk memulai menerapkan pendekatan pemulihan aset dalam merespon dan menangani kecurangan. ***
Adnan Topan Husodo
Wakil Direktur Visi Integritas
Related Articles
Pentingnya Penerapan WBS Sesuai Standar ISO 37002
Artikel Terbaru

Ilmu Pendidikan di Indonesia Sudah Lama Mati Bisakah Kita Hidupkan kembali?
September 20, 2023

Pentingnya Penerapan WBS Sesuai Standar ISO 37002
September 19, 2023

Etika, Hukum, dan Rapuhnya Keadaban Publik
September 11, 2023

Mencegah Korupsi Politik
Agustus 29, 2023
