Terapkan SMAP ISO 37001 Bisa Kendalikan Korupsi di Daerah
Kebijakan desentralisasi yang diterapkan di Indonesia pada awal tahun 2000-an dianggap sebagai “bigbang” kebijakan.
Ia dipercaya dan diharapkan mengubah wajah Indonesia dari sentralistik ke desentralistik. Setidaknya juga kemudian menghadirkan sebuah entitas yang bernama pemerintah daerah.
Karena muncul entitas pemerintah daerah maka berikutnya dianggap menjadi momentum untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Menghadirkan kesempatan perbaikan layanan publik yang lebih baik.
Kemudian salah satu upaya untuk membuat tata kelola pemerintahan yang baik adalah dimunculkannya APIP atau Aparat Pengawasan Internal Pemerintah di daerah.
Unsur APIP adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat di setiap kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kotamadya.
Mengingat peran APIP yang sangat penting dalam rangka memajukan pemerintahan daerah maka Visi Integritas menyelenggarakan webinar dengan tema Memperkuat pengawasan pemerintah daerah, Rabu, 7 Oktober 2020.
Hadir sebagai narasumber Abdul Hamid pengajar Ilmu Pemerintahan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Firdaus Ilyas senior expert Visi Integritas, Sely Martini senior expert Visi Integritas. Bertindak sebagai moderator adalah Imam Priyono, presenter berita.
Firdaus yang mendapat kesempatan pertama menyampaikan presentasinya menyebutkan bahwa fraud menjadi ancaman serius yang harus dihadapi APIP dalam upaya membangun tata kelola yang di pemerintahan daerah.
Lebih lanjut Firdaus memaparkan bahwa saat ini APIP memiliki tantangan internal yang cukup banyak. Pertama adalah bahwa “new era” tentu dampaknya adalah “new risk”, yaitu resiko baru, aktor nya baru, dan modusnya juga baru yang harus dihadapi dengan strategi dan metode yang baru juga. Kemudian adanya tuntutan “fast delivery” pembangunan dan layanan menyebabkan ruang diskresi yang semakin lebar dan pada akhirnya meningkatkan resiko terjadinya fraud dan korupsi. Kemudian karena adanya keterbatasan ruang fiskal versus kebutuhan pembangunan dan layanan, menjadikan APIP sebagai bagian dari sistem kontrol yang harus mengoptimalkan pendapatan dan mengefisienkan pengeluaran. Sistem pencegahan, deteksi, mitigasi, dan recovery terhadap fraud dan penyimpangan yang belum matang. Sehingga menjadi tantangan APIP untuk berinovasi. Selain itu APIP juga dituntut untuk berperan menjaga dan meningkatkan keterlibatan publik dalam pembangunan.
Dengan tantangan seperti itu APIP diharapkan bisa berperan untuk menutup celah-celah kesempatan fraud oleh birokrasi.
Sementara itu Abdul Hamid, sambil mengutip pendapat Smith (1985), mengatakan bahwa karena dua tujuan desentralisasi adalah efektivitas-efisiensi dan akuntabilitas maka menurut beberapa aturan yang ada, penguatan APIP menjadi prasyarat terhadap keberhasilan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.
Abdul Hamid menyebut bahwa empat problem utama APIP di daerah adalah soal independensi, SDM, anggaran, dan business process. Ada masalah klasik terkait fungsi APIP dengan obyek pemeriksaan yang terhambat karena relasi kuasa. APIP berada di bawah sekretariat daerah. Kemudian berikutnya juga masih kurangnya SDM. Misalnya menurut data tahun 2018, kebutuhan fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD), dari 26.000 baru terisi 2.300. Sementara kebutuhan fungsional auditor sebanyak 46.560 baru terpenuhi 12.755.
Penguatan APIP merujuk pada PP 72 tahun 2019 yang merupakan perubahan atas PP 18 tahun 2016 yang cukup penting adalah bahwa pengangkatan dan mutasi inspektur daerah termasuk pembentukan panitia seleksi dilakukan setelah melakukan konsultasi dengan mendagri.
Sementara Sely Martini dari Visi Integritas mencoba menawarkan penerapan Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) ISO 37001 di pemerintahan daerah. Dengan SMAP ini, maka APIP di pemda menjadi memiliki lebih banyak lagi tools untuk dipakai dalam proses pengawasan dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut Sely, dengan SMAP akan membantu pemda mencegah, mendeteksi dan menangani potensi penyuapan. Menghindarkan pemda dari korupsi dan kerugian akibat investigasi oleh aparat penegak hukum yang dapat menurunkan reputasi instansi. SMAP akan meningkatkan kredibilitas institusi pemda.
Selama ini SMAP ISO 37001 telah banyak diterapkan di organisasi BUMN, perusahaan swasta namun juga bisa diterapkan di kementerian atau lembaga. Sehingga tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah juga menerapkan SMAP ISO 37001.
Visi Integritas membantu semua institusi pemda di seluruh Indonesia yang berniat menerapkan SMAP. Mulai dari konsultasi, perencanaan, implementasi, evaluasi-monitoring sampai aksi tindak lanjut.