Urgensi Audit Hukum Dalam Mencegah Korupsi
Urgensi Audit Hukum Dalam Mencegah Korupsi
Saat ini sudah banyak pejabat pemerintah maupun manajemen di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan swasta yang tersandung masalah hukum termasuk kasus korupsi. Sebagian besar pelaku melakukan korupsi secara sadar untuk mendapatkan keuntungan pribadi namun tidak sedikit juga mereka yang tersangkut kasus korupsi karena apes akibat tidak mengetahui risiko hukum atau kebijakan yang dikeluarkannya bertentangan dengan regulasi yang ada.
Untuk membantu pejabat pemerintah, manajemen di BUMN maupun di Swasta terhindar dari risiko hukum dalam membuat atau melaksanakan kebijakan atau mengambil keputusan bisnis maka salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan audit hukum (legal audit). Dengan mengetahui risiko hukum, mereka dapat terhindar dari masalah hukum dan tidak akan melakukan penyimpangan atau korupsi.
Audit hukum secara sederhana dapat diartikan sebagai pemeriksaan dari aspek hukum dan perundang-undangan, terhadap suatu lembaga, sistem, proses, dan produk dengan mengidentifikasi subyek hukum, obyek hukum, dan perbuatan hukum.
Dalam melakukan audit hukum, auditor hukum berperan untuk melakukan telaah dan mengidentifikasi tujuan penugasan audit hukum, melakukan perencanaan audit hukum, meminta konfirmasi perencanaan audit hukum, melakukan pengumpulan data dan informasi, melakukan analisis terhadap data dan informasi, menyusun laporan hasil audit hukum, serta menyampaikan laporan hasil audit hukum.
Audit hukum juga dapat digunakan untuk memastikan apakah keputusan bisnis di sebuah perusahaan sudah sesuai dengan prinsip Businnes Judment Rule sehingga dapat mencegah manajemen menanggung risiko kerugian keuangan bagi perusahaan maupun terhindar dari proses hukum. Agar audit hukum dapat digunakan secara efektif, maka proses audit sebaiknya dilakukan sebelum proses pengambilan kebijakan atau keputusan dilaksanakan.
Urgensi auditor hukum tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga berperan di bidang pencegahan dan penyelesaian permasalahan hukum. Misal saja dalam hal proses pengadaan barang dan jasa pemerintah maka peran auditor hukum tidak saja sebagai pengawasan (oversight) untuk mencegah adanya niat jahat (mens rea) tetapi juga sebagai rekomenasi gagasan untuk perbaikan (improvement), dan mencegah adanya persoalan hukum (legal complaint).
Proses akhir dari kegiatan audit hukum adalah laporan audit hukum berupa hasil pemeriksaan secara kompherensif dari aspek hukum dan perundang-undangan terhadap subyek hukum, obyek hukum, dan perbuatan hukum serta berbagai permaslahan dan atau sengketa hukum berikut penanganan atau penyelesaiannya. Laporan audit hukum ini nantinya dapat menjadi pertimbangan bagi pejabat pemerintah atau manajemen perusahaan (BUMN atau swasta) untuk melanjutkan atau menghentikan pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan.
Proses pengambilan kebijakan atau keputusan bisnis dilaksanakan melalui audit hukum – yang dilaksanakan oleh auditor yang kompeten dan independen, setidaknya dapat mengurangi risiko hukum atau terjerat dalam kasus penyimpangan atau korupsi. Pada sisi lain audit hukum yang dilakukan juga dimaksudkan agar reputasi pribadi maupun lembaga tetap terjaga.
Visi Integritas menyediakan jasa audit hukum khusus untuk mencegah terjadinya potensi penyimpangan atau korupsi di instansi pemerintah atau perusahaan (BUMN atau Swasta). Tim Audit Hukum Visi Integritas terdiri dari auditor hukum yang kompeten, memahami regulasi antikorupsi dan berpengalaman lebih dari 15 tahun untuk isu pemberantasan korupsi. Untuk informasi lebih lanjut tentang audit hukum untuk mencegah korupsi dapat menghubungi VISI melalui HP 081389979760.
Emerson Yuntho
Wakil Direktur Visi Integritas