Analisis: Tidak Cukup Memecat Rafael, Corruption Risk Assessment (CRA) Penting Dilakukan
Analisis: Tidak Cukup Memecat Rafael, Corruption Risk Assessment (CRA) Penting Dilakukan
Latar Belakang
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kemenkeu, dan telah disampaikan kepada masyarakat luas, Kemenkeu memutuskan untuk memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta II setelah melakukan pemeriksaan internal atas harta kekayaan yang mencapai Rp 56 Miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut temuan Kemenkeu, ditemukan pelanggaran berat yang dilakukan RAT, meskipun Kemenkeu tidak merinci informasi ini lebih lanjut.
Selain itu, Kemenkeu RI juga telah membebastugaskan Kepala Bea Cukai Yogjakarta, Eko Darmanto. Eko termasuk yang dianggap hobi memamerkan harta dan kemewahan di media sosial. Informasi mengenai gaya hidup Eko Darmanto viral di media sosial setelah sebelumnya, RAT diketahui memiliki kekayaan yang fantastis. Eko juga tengah menjalani pemeriksaan di KPK.
Khusus untuk RAT, perkembangan pemeriksaan di KPK kian memperjelas potensi pencucian uang yang dilakukannya. Setidaknya, telah ditemukan Rp.500 miliar dana di 40 rekening yang diduga terkait dengan RAT. Semua rekening tersebut telah dibekukan oleh PPATK. Lebih lanjut, KPK menjelaskan bahwa ada dugaan kuat RAT dibantu oleh dua konsultan untuk menyamarkan dan mengelola harta kekayaannya.
Identifikasi Persoalan
Kekayaan pejabat publik yang fantastis sebenarnya bukanlah hal baru. Gaya hidup pejabat publik di berbagai tingkatan, baik pusat maupun daerah, tampak menonjol di media sosial. Tentu masalah utamanya bukan pada pamer harta kekayaan, karena jika asal usul harta itu jelas, dapat dipertanggungjawabkan dan berasal dari sumber yang legal, sah dan wajar, maka ekspresi seseorang terhadap kepemilikannya tidak dapat dibatasi oleh siapapun. Namun karena mereka adalah pejabat publik, mereka tentu terikat dengan aturan main dan kode etik sebagai pejabat publik.
Namun demikian, jika diamati lebih mendalam, apa yang dilakukan oleh Kemenkeu RI masih sebatas respon, yang artinya reaktif, atas informasi viral yang dikaitkan dengan RAT dan Eko Darmanto. Hal yang perlu dicatat, PPATK telah memberikan red-flag atas transaksi yang mencurigakan, khususnya yang melibatkan RAT beberapa tahun lampau. Persoalannya, sistem kontrol, sistem deteksi, dan sistem pengawasan di Kemenkeu tampaknya tidak berjalan efekfif. Tentu pertanyaannya, jika tidak ada pemukulan oleh Mario terhadap David, apakah akan ada informasi mengenai kekayaan RAT? Apakah kemudian ada pemeriksaan yang dilakukan, baik oleh Kemenkeu ataupun KPK? Apakah akan bergulir ke Eko Darmanto, atau pejabat-pejabat lain di Kemenkeu?
Membangun Sistem Pengawasan Adaptif : Tawaran Rekomendasi
Berdasarkan perkembangan diatas, ada beberapa hal yang krusial yang perlu dilakukan oleh Kemenkeu, khususnya untuk membangun sistem integritas institusi Kemenkeu dari berbagai potensi korupsi dan abuse of power. Visi Integritas memandang, ada beberapa langkah penting yang perlu dilakukan oleh Kemenkeu agar sistem kontrol, sistem deteksi dan sistem pengawasan Kemenkeu berjalan lebih efektif:
- Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI melakukan pemeriksaan ulang atas berbagai keputusan yang diambil oleh RAT dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan jabatannya selama kurun waktu perkembangan kekayaan milik RAT dikategorikan tidak wajar. Pemeriksaan ulang ini dimaksudkan untuk membantu KPK dalam rangka mengembangkan penyelidikan, terutama menemukan indikasi penyalahgunaan jabatan (korupsi dan suap). Pemeriksaan ini juga ditujukan untuk menemukan bukti adanya ‘kerjasama’ antara RAT dengan wajib pajak, ataupun pihak lainnya. Bukti bukti tersebut dapat digunakan untuk memberikan sanksi dan pinalti yang keras kepada wajib pajak yang diduga keras ‘bermain mata’ dengan RAT selama periode tertentu.
- Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI perlu melakukan Corruption Risk Assessment (CRA) pada jabatan-jabatan yang potensial dan strategis di lingkungan Kemenkeu, dimulai dari jabatan eselon 4 ke atas. Tujuannya agar dapat dipetakan titik-titik rawan dan peta resiko korupsi di lingkungan Kemenkeu sehingga Inspektorat Jenderal Kemenkeu dapat membangun formula pencegahan yang lebih efektif. Sudah semestinya CRA dilakukan secara periodik karena ada berbagai perkembangan dinamis yang tidak dapat dideteksi oleh mekanisme yang sudah baku.***